Perceraian di Purbalingga Didominasi Cerai Gugat dari Pihak Perempuan

Jumat 12-08-2016,12:39 WIB

PURBALINGGA - Angka perceraian di Kabupaten Purbalingga selama 2015 sampai Juli 2016 masih tinggi. Perceraian didominasi cerai gugat pihak istri yang diajukan pada suami. Mayoritas perceraian dilakukan pasangan suami istri yang berlatar belakang petani dan buruh. Kantor Pengadilan Agama Purbalingga mencatat, pada tahun 2015 lalu perkara yang masuk dan diputus mencapai 2.621 kasus. Jumlah perkara yang diputus naik 272 putusan, dibanding tahun 2014 sebanyak 2.349 perkara. Sedangkan di tahun 2016, hingga Juli perkara yang diterima sebanyak 1.495. Perkara perceraian terutama cerai gugat dari pihak perempuan masih mendominasi. Pada tahun 2015 sebanyak 1.667 perkara, tahun 2016 sudah tercatat 954 perkara. Jumlah tersebut berbanding terbalik dengan cerai talak suami pada istri yang jauh lebih sedikit, yakni di tahun 2015 sebanyak 610 perkara sedangkan tahun 2016 ada 295 perkara. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Purbalingga Heru Wahyono menjelaskan, untuk data tahun 2016 belum direkap sepenuhnya. Dari Januari sampai Juli, dari perkara perkawinan yang masuk mencapai 1.295 kasus didominasi perceraian baik cerai talak dan gugat sebanyak 1.251 kasus. Di bawah perkara cerai yakni isbath nikah sebanyak 158 kasus. "Perceraian memang mendominasi baik 2015 maupun 2016. Untuk faktor yang melatarbelakangi belum kami rekap," katanya, Kamis (11/8). Terkait kasus perceraian yang angkanya masih tinggi, Heru mengatakan, jika dilihat dari laporan perkara yang diputus pada tahun 2015 penyebab terbanyak perceraian karena faktor meninggalkan kewajiban atau tidak memberi nafkah baik lahir maupun batin yang mencapai 990 kasus. Kondisi ekonomi sebanyak 490 kasus, dan faktor lain yakni perselisihan antar suami istri yang menimbulkan tidak ada keharmonisan mencapai 333 kasus. "Gangguan pihak ketiga sebanyak 82 kasus. Untuk profesi kebanyakan buruh dan tani," ujarnya. Dikatakan, PA Purbalingga tidak serta merta menyelesaikan perkara yang masuk, tapi juga sebaliknya. Tahapan terus dilakukan terutama mediasi antara pihak yang berselisih. Mediasi tidak hanya dilakukan di awal sebelum persidangan, tapi juga pada saat sidang menjelang putusan dengan harapan tercapai islah. “Ada kasus yang putus, ada yang tolak, ada juga yang dicabut oleh pihak penggugat setelah dilakukan beberapa kali mediasi. Dari seribuan lebih perkara, yang dicabut sebanyak 81 perkara.” imbuhnya.(ziz/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait