Bakal Ada Kawasan Industri Baru di Purbalingga

Jumat 12-08-2016,09:14 WIB

Lokasi Lama Tetap Dipertimbangkan PURBALINGGA - Tidak optimalnya lahan untuk industri di Kabupaten Purbalingga, mendorong pemerintah berencana mengusulkan lahan baru. Meski masih dilakukan kajian, namun ada sekitar lima titik lokasi yang akan menjadi dijadikan kawasan. “Kami belum bisa mengatakan saat ini, karena masih dalam usulan dan tidak etis menyatakan sekarang. Karena bisa saja usulan tidak diterima dan terlanjur sudah dipublikasikan. Yang jelas akan ada penambahan lokasi paling tidak lima titik,” kata Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT) Purbalingga, Mukodam, Kamis (11/8). Mukodam menyadari jika tiga lokasi terdahulu yang ditetapkan sejak tahun 2011 tidak diminati calon investor. Seperti di Desa Kebutuh dan Desa Karangcengis (Bukateja) dan Desa Kedungbenda (Kemangkon). Namun adanya tiga lokasi itu dinilai tidak mubazir, karena masih ada upaya pemkab menggenjot melalui berbagai pola. “Yang jelas saat ini masih kita upayakan lokasi baru yang tetap dekat dengan akses jalan kabupaten maupun provinsi. Karena jelas calon investor bisa lebih tertarik dan menanamkan modalnya di lokasi baru itu,” katanya. Mengenai lokasi yang dulu, pertimbangannya saat itu karena luasannya mencukupi, bukan tanah produktif untuk pertanian dan tidak melanggar tata ruang. Namun untuk yang lokasi baru, akan diupayakan tetap sesuai perda RTRW yang baru. “Kami serahkan ke Bappeda untuk mengkaji lebih teknis soal perubahan ini,” tambahnya. Saat ini melalui KPMPT juga sudah menerapkan pengurusan perizinan dengan mudah, gratis dan mudah dipahami. Harapannya akan mampu menarik minat investor baru. Terbukti saat ini meski masih di kawasan kota, sudah ada ratusan investor yang tersebar di berbagai wilayah mendapatkan perizinan. “Rata-rata penanaman modal dalam negeri yang sudah mengantongi izin. Ada pabrik sosis, cat, peternakan sapi dan lainnya. Untuk pabrik modal asing ada pabrik boneka yang masih mengurus tahapan izin dan lainnya, termasuk pabrik kemasan kosmetik,” tuturnya. Kepala Bappeda Purbalingga Setiadi juga belum bersedia memaparkan tambahan lokasi kawasan industri karena masih akan dikaji lebih teknis. Sehingga akan menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan sebagai peruntukkan lokasi industri. “Lokasi yang lama bisa jadi diganti atau bisa jadi masih menjadi pertimbangan. Tergantung hasil kajian bersama di lapangan,” jelasnya. Terpisah, Wakil Ketua DPRD Purbalingga Adi Yuwono SH menilai, pemerintah harus pintar memfasilitasi kembali calon investor agar tertarik menanamkan modalnya di Purbalingga. Lokasi lama dinilai tidak diminati dan harus segera ada perubahan melalui review Perda RTRW tahun ini. “Jika lokasi lama dinilai tidak mampu mendongkrak calon investor, diganti saja atau ditambah lokasi lain. Tujuannya satu, mampu menarik investor baru dan menyerap tenaga kerja, terutama laki-laki yang saat ini juga sangat minim,” tegasnya. Dia mengingatkan, saat ini nyaris semua investor berada di seputar kota. Misalnya ada di pinggiran, namun relatif dekat dengan kota. Untuk pemerataan dan pengembangan industri memang diperlukan lahan atau lokasi baru. Namun Adi meminta agar calon investor maupun pengusaha tidak melanggar perda RTRW. Jika lahan tidak diperuntukkan bagi industri, tidak boleh nekat melakukan pendirian pabrik. “Pemerintah juga harus tegas saat ada yang melanggar aturan main. Minimal tidak ditetapkan perizinannya. Kecuali saat review Perda RTRW sudah jadi ada kawasan yang sudah ditetapkan menjadi kawasan peruntukkan industri mendapatkan penetapan,” tambahnya. (amr/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait