Melanggar Aturan, Puluhan Reklame Dicopot Satpol PP Purbalingga

Sabtu 30-07-2016,11:55 WIB

PURBALINGGA - Satuan Polisi Pamong Praja, mencopot puluhan papan reklame. Pasalnya, pemasangan papan reklame itu melanggar aturan. "Puluhan reklame terpaksa kami copot sebab menyalahi aturan pemasangan," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Purbalingga, Teguh Sungkono. Dia menjelaskan, razia rutin itu menyasar papan reklame yang terletak di wilayah perkotaan. Sebab, hari itu merupakan kegiatan rutin di wilayah kota. "Sebenarnya bukan razia khusus reklame, tapi kegiatan rutin yang dilakukan jajaran Satpol PP Purbalingga, kebetulan wilayahnya untuk perkotaan," jelasnya. Teguh menambahkan, reklame yang dicopot merupakan reklame yang melanggar peraturan. Jadi, bukan hanya reklame yang tidak berizin. "Yang melanggar aturan seperti ditancap dengan paku di pohon, dipasang di zona terlarang dan habis berlaku masa perizinan," ungkapnya. Menurutnya, Satpol PP sering mengalami kesulitan ketika menemukan papan reklame yang habis masa berlaku. Selain itu, juga reklame yang berizin dan menyalahi aturan. Petugas sulit untuk menghubungi penanggungjawabnya. "Kalau ada yg bisa dihubungi, tentunya kami ingatkan untuk dibenahi agar sesuai dengan ketentuan dan regulasi, tapi yang sering dijumpai, adalah kesulitan menghubungi pihak terkait," paparnya. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait