Pengecer Judi Online Hongkong Ditangkap di Kalimanah

Selasa 05-07-2016,19:44 WIB

PURBALINGGA- SW, lelaki berusia 36 tahun yang bekerja sebagai buruh ini harus berurusan dengan polisi, Minggu (3/7) malam lalu. Warga salah satu kelurahan di Kecamatan Kalimanah ini ditangkap karena diduga menjadi pengecer judi toto gelap online Hongkong. “Kami menangkap pelaku atas laporan dari masyarakat. Yaitu pelaku melayani penjualan nomor yang akan dipasang tunai maupun melalui pesan singkat telepon seluler atau ponsel. Kemudian hasi rekapan itu diserahkan ke pengepul berinisial SPR yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Djunaidi, Senin (4/7). Dari tangan pelaku,petugas mengamankan 3 kertas rekapan, 1 buah ballpoin, 1 handphone serta uang sejumlah Rp 320.000. “Kita lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang melayani para pemasang yang datang ke rumahnya,” tambahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, karena menggunakan jaringan online di internet. (amr)

Tags :
Kategori :

Terkait