BANYUMAS - Satuan Samapta Polresta Banyumas menyita sedikitnya 52 botol mijuman keras (miras) berbagai merek.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Samapta AKP Agus Amjat Purnomo mengatakan kegiatan operasi miras ini untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Banyumas dan juga dalam rangka pendisiplinan PPKM Level 2.
"Kita ketahui bersama, beberapa tindak kriminalitas berawal dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras. Untuk itu kami harapkan peran serta dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka, mari bersama menjaga kondusifitas Kabupaten Banyumas," terangnya.
Lebih lanjut Amjat menambahkan, petugas mengamankan puluhan miras tersebut dari kios yang berada di sekitar terminal Baturaden.
Ia mengatakan, penyitaan dilakukan karena miras yang dijual tanpa ijin penjualan minuman keras.
https://radarbanyumas.co.id/nekat-kelabui-petugas-penjual-sampai-sembunyikan-miras-di-kuburan/
"Dengan adanya kegiatan razia miras ini, kami berharap mereka tidak lagi menjual miras sehingga kondusifitas tetap terjaga," pungkasnya. (ali)