Petugas Pelayanan Jasa Raharja Purwokerto memastikan Jaminan Kepada Keluarga Korban Laka Lantas
Banyumas – PT Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto dan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon bergerak cepat dalam menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl Tol Cipali Km 182.700 jalur A dari arah Cikopo menuju Palimanan Desa Ciwaringin, Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon pada hari Senin 8 November 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Akibat dari kejadian tersebut, 2 orang warga yang berdomisili di wilayah Jasa Raharja Purwokerto dan 1 orang warga yang berdomisili di wilayah Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Meninggal Dunia. Korban Meninggal Dunia adalah Seno Saputro dan Muhamad Situn, keduanya adalah warga Desa Binangun Kec. Banyumas, kab. Banyumas yang berada di wilayah Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto.
Sedangkan 1 korban lainnya yaitu Dedi Setiawan Warga Desa Karangtalun Kec. Purwojati Kab. Banyumas berada di Wilayah Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon.
Begitu menerima informasi kecelakaan tersebut, tim Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto dan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon segera melakukan kunjungan kepada ahli waris korban dan melakukan proses verifikasi santunan. Kurang dari 24 jam sejak kecelakaan santunan telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban senilai Rp 50.000.000,-.
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon memastikan Ahliwaris Korban Laka Lantas
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto R. Harry Prabowo mengucapkan Turut Berduka Cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia akan langsung dibayarkan kepada ahli waris korban yaitu Nuni Widayanti istri dari Seno Saputro, Solihatun istri dari Muhamad Situn dan Alfian Febri Andriyani istri dari Dedi Setiawan.
https://radarbanyumas.co.id/mobil-hancur-vanessa-angel-dan-suami-tewas-kecelakaan-di-tol-jombang/
Santunan bagi korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,-.
"Santunan bagi korban meninggal dunia sesuai Permen Keuangan,hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas," jelas Harry Prabowo.
Jasa Raharja terus terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
"Kita akan selalu berusaha proaktif kepada para korban kecelakaan lalu lintas," Tambah Harry pada Selasa (09/11) pagi ini.
Adapun identitas para korban adalah sebagai berikut
Korban Meninggal Dunia :
1. Seno Saputro , 27 Tahun , Swasta, Binangun RT 01/05 Kec. Banyumas, Kab. Banyumas
2. Muhamad Situn , 45 Tahun , Swasta, Binangun RT 01/06 Kec. Banyumas, Kab. Banyumas
3. Dedi Setiawan , 30 Tahun, Swasta, Karangtalun Kidul RT 02/01 Kec. Purwojati, Kab. Banyumas
Untuk kronologis kejadian, semula Kendaraan Mitsubishi Micro Bus Elf No.Pol : AA-1534-DF yang melaju di jalan Tol Cipali dari arah Cikopo menuju ke arah Palimanan. Diduga karena pengemudi kurang konsentrasi sehingga kendaraan mengalami oleng ke kiri dan menabrak bagian belakang Kendaraan Truck Tronton Gandeng No.Pol : E-9735-B yang sedang melaju di lajur jalan sebelah kiri searah di depannya.(*)