Pelanggar Masker Marah Saat Jalani Sidang, Akui Pakai Masker Tapi Tidak Menutup Hidung

Sabtu 05-12-2020,12:03 WIB

SIDANG: Sidang tipiring wajib masker teleconference di Pendopo Kecamatan Sumpiuh. ISTIMEWA BANYUMAS - Ada saja tingkah terdakwa dalam gelaran sidang tidak pidana ringan wajib masker Pengadilan Negeri Banyumas. Seperti yang dilakukan terdakwa Yudi bin Slamet. Pada awal persidangan, terdakwa marah. Penyebabnya, saksi mengatakan bahwa terdakwa tidak memakai masker saat diamankan. Atas pernyataan tersebut, terdakwa langsung tidak terima. Terdakwa melayangkan protes karena dinilai tidak sesuai dengan keadaan dirinya. "Saya memakai masker namun tidak menutupi hidung," aku terdakwa dalam persidangan teleconference, Jumat (4/12). https://radarbanyumas.co.id/mau-kondangan-malah-jadi-tersangka-tipiring-gara-gara-kena-razia-masker/ Lalu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyumas Randi Jastian Afandi menjelaskan tentang droplet pada terdakwa untuk mengurangi ketegangan persidangan. Setelah itu, terdakwa mulai menurunkan emosinya. "Pak, kalau marah-marah pakai masker. Nanti tidak bisa nafas lho. Ngomongnya pelan-pelan saja," ujar Randi Jastian di Pengadilan Negeri Banyumas. Hadir dalam persidangan terdakwa berada di Pendopo Kecamatan Sumpiuh sebanyak 17 orang. Dua orang terdakwa lainnya tidak hadir hingga sidang berakhir. Sementara itu, terdakwa beberapa ibu rombongan kondangan yang terjaring razia yustisi pada Selasa (1/12) lalu juga memenuhi undangan sidang. Mereka menyatakan bersalah karena tidak memakai masker secara benar. "Mohon untuk bersabar tetap memakai masker selama pandemi. Harap mengikuti anjuran pemerintah," pesan Hakim Tunggal pada terdakwa. (fij)

Tags :
Kategori :

Terkait