Ini Syarat Lengkap Tempat Ibadah di Banyumas Jika Akan Dibuka Kembali

Kamis 04-06-2020,09:23 WIB

CAGAR BUDAYA : Masjid Nur Sulaiman sebagai salah satu masjid besar di Banyumas. BANYUMAS-Tempat ibadah di Banyumas diizinkan dibuka kembali. Tak hanya masjid, tempat-tempat ibadah lainnya diizinkan dibuka setelah ditutup lebih dari dua bulan akibat pandemi virus corona (Covid-19). Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein saat dihubungi (4/6) mengatakan, umat beragama bisa menggelar ibadah di tempat ibadah lagi. Namun dengan beberapa syarat dan pembatasan yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Iapun mengatakan pembukaan masjid harus mendapat izin dari pihak berwenang. "Untuk masjid hanya digunakan warga lokal, izin akan dikeluarkan oleh camat," katanya. Sedangkan masjid-masjid yang sering disinggahi warga luar, izin melalui bupati. "Protokol kesehatan sederhana saja. Pertama menggunakan masker, kedua disinfektan, tempat-tempat yang sering dipegang sering dibersihkan. Syarat ini sepertinya umum, tidak hanya untuk masjid saja, tetapi tempat ibadah lain," ujar Husein. Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 440/557/2020 yang dikeluarkan tanggal 2 Juni 2020 telah diatur panduan lengkap penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Baca Juga: Jarak Jamaah Salat Jum’at 1 Meter Saat New Normal Kabar Baik, Pemkab Banyumas Bahas New Normal Tempat Ibadah Dalam SK disebutkan, tempat ibadah yang diperbolehkan menggelar kegiatan agama ialah yang berada di lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari Gugus Tugas tingkat desa/ kecamatan/ kabupaten. Pengurus tempat ibadah juga diwajibkan menyiapkan fasilitas cuci tangan, alat pengecek suhu tubuh dan mengatur jarak antara 1 meter-1,4 meter. "Pengurus diwajibkan menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan," katanya. Sedangkan, lanjut bupati, kewajiban bagi jemaah antara lain, dalam keadaan sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik dan menghindari berdiam lama atau berkumpul. Selain itu, dalam SK tersebut juga terdapat larangan beribadah di tempat ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit atau dengan penyakit bawaan uang rentar tertular covid-19. "Jadi lebih baik orang yang sudah sepuh dan anak-anak beribadah di rumah saja," pungkasnya. (ali

Tags :
Kategori :

Terkait