DITUNDA : Penasihat hukum dan perwakilan PP membahas penundaan eksekusi didampingi Kapolsek Banyumas dan Danramil Banyumas. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS
BANYUMAS -Sebanyak 150 anggota Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas gerudug Pengadilan Negeri Banyumas. Mereka meminta penundaan eksekusi rumah dan bangunan milik Undik yang tak lain Ketua PAC Pemuda Pancasila Sumbang yang terletak di Kecamatan Sumbang.
Eksekusi tersebut direncanakan pada Kamis (22/11) besok. Namun, sebelum eksekusi berlangsung, MPC juga memohon kepada Pengadilan Negeri Banyumas untuk memfasilitasi pertemuan antara Undik dengan pemenang lelang.
Sebab, Undik kesulitan untuk berkomunikasi dengan pemenang lelang. Tujuannya, ingin memusyawarahkan sengketa. Sehingga tercapai solusi secara kekeluargaan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Enan Sugiarto menyatakan Pengadilan Negeri Banyumas terbuka untuk siapapun. Perkara perdata memang mengutamakan win-win solution antara tergugat dan penggugat.
"Tapi kedatangan Pemuda Pancasila ke Pengadilan Negeri Banyumas bukan untuk intimidasi kami kan?" seloroh Enan Sugiarto dalam pertemuan antara penasihat hukum Agam Soedijono, perwakilan MPC Pemuda Pancasila, Kapolsek Banyumas dan Danramil Banyumas, Senin (19/11).
Sementara itu, Agam Soedijono menimpali bahwa kedatangan MPC Pemuda Pancasila tidak bermaksud mengintimidasi. Meski yang hadir dalam jumlah besar, merupakan wujud simpatik sebagai sesama anggota Pemuda Pancasila.
"Agendanya penyampaian surat permohonan perlindungan dan pengayoman hukum dari MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas ke Pengadilan Negeri Banyumas," terang Agam.
Surat tersebut berisi pertimbangan penundaan eksekusi. Diantaranya bahwa proses hukum kasasi belum final. Lalu terdapat indikasi adanya itikad buruk terhadap Undik. Kemudian diduga prosedur lelang tidak sesuai dengan peraturan.
Agam menceritakan kasus bermula dari kredit di bank. Selanjutnya, mengalami gagal bayar karena usaha jatuh. Sementara itu, sedang dalam proses meminta keringanan penundaan pembayaran. Tanpa pemberitahuan ke debitur, bank melelang agunan tanah dan bangunan yang kini disengketakan.
Polres Banyumas untuk mengamankan kegiatan tersebut menurunkan sebanyak 70 personel. Tiga Polsek yaitu Kalibagor, Somagede dan Banyumas termasuk di dalamnya. Anjing milik Polres juga turut disiagakan untuk mengantisipasi.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Banyumas Iptu Soetrisno SH menegaskan supaya tetap menjunjung tinggi negara hukum. Dengan tidak menambah masalah lagi atas masalah yang sedang dalam penanganan.
"Silahkan proses hukum berjalan. Kepolisian tidak terlibat. Kepolisian hanya mendampingi dan mengamankan. Out come-nya aman dari kita semua," tutur Kapolsek Banyumas. (fij)