Jadi Ketua KPK, Firli Non Aktif dari Polri

Sabtu 28-12-2019,11:25 WIB

JAKARTA – Setelah dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), status Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri di polri di persoalkan. Sejumlah pihak memintanya mundur dari kepolisian. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri, berhak untuk tetap menjadi anggota Polri. Namun, dia bukan polisi aktif atau statusnya non aktif. “Dia non aktif dong. Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri tapi non aktif tidak ikut ke sana lagi. Khan dia punya hak sampai masa pensiun,” katanya, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12). Dia menegaskan, Firli non aktif dari jabatan organiknya sesuai aturan. Karenanya, mantan ajudan Wakil Presiden Boediono itu tercatat sebagai anggota Polri yang non aktif dan telah mundur dari jabatan sebelumnya. “Tapi kalau ditanyakan Pak Firli pejabat di Polri? (Ia) tidak menjabat apapun. Hanya anggota Polri yang nonaktif,” katanya. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan Firli tidak berada di bawah kepala Kepolisian Indonesia karena jabatannya di KPK setingkat dengan itu. “Seperti menteri dengan menteri, khan bukan di bawahnya meski satu ini. Kita proporsional saja, itu hak dia lho untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apapun di Polri,” katanya. Mahfud mencontohkan, ada pejabat tertentu yang meminta untuk pensiun dari Polri, sebagaimana terjadi pada Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Basaria Panjaitan. (Fin/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait