Anggota Legislatif dan Parpol Ketahuan Tukar Uang Asing

Minggu 15-12-2019,20:35 WIB

JAKARTA – Adanya indikasi politik uang pada perhelatan Pemilu 2019 bukan isapan jempol belaka. Hasil investogasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat anggota legislatif dan pengurus partai yang melakukan penukaran uang asing. “Dari hasil penelusuran PPATK selama periode pemilu 2019, terjadi penukaran berbagai valuta asing dari mata uang asing tertentu. Penukaran ini didominasi oleh anggota legislatif dan pengurus partai politik,” ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Jumat. Dijelaskannya, pihaknya juag mendapati beberapa kasus dalam Pemilu. Diantaranya 16 kasus yang terindikasi politik uang dan 72 calon anggota legislatif berstatus dinasti politik. “Riset PPATK juga mendapati 16 kasus terindikasi politik uang, dan sejumlah 72 calon anggota legislatif yang berstatus dinasti politik maupun dari calon pilkada 2018 yang tidak terpilih,” bebernya. Menanggapi temuan PPATK itu, pengamat politik Ujang Komarudin menyebutnya sebagai hal biasa. PPATK dinilai terlambat mengumumkan informasi tersebut. Kecil kemungkinan jika temuan itu dapat ditelusuri lebih lanjut. Akademisi Universitas Islam Al Azhar Indonesia ini menyarankan, jika PPATK lebih bersifat pencegahan. Mereka yang sudah dicurigai seharusnya bisa diumumkan saat pemungutan suara belum dilaksanakan. Sehingga lembaga penegak hukum bisa bergerak cepat dan menyelidiki kebenarannya. “Saya kira ini pasti terjadi. Jangankan penukaran uang asing, pelaporan rekening dana kampanye pun dilaporkan tidak jujur. Yang masuk berapa dan yang dilaporkan berapa,” kata Ujang kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta (khf/fin/zul/rh)

Tags :
Kategori :

Terkait