Penyerapan Dana Desa Diawasi dan Diatur

Rabu 23-05-2018,01:39 WIB

Masyarakat Tidak Bisa Mengusulkan Semua Kegiatan BANYUMAS - Adanya Dana Desa (DD) yang diperoleh setiap tahunnya oleh tiap desa, tentu diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di desa tersebut. Namun demikian, penyerapan anggaran dari pemerintah pusat tersebut tidak bisa sembarangan. Semua telah diatur dengan sedemikian rupa. Menurut Kepala Desa Karangjati, Sutarso, aturan yang ketat itu akan menyelamatkan Dana Desa dari penyalahgunaan anggaran. Akan tetapi hal itu juga membuat desa kerap berselisih paham dengan masyarakat yang tidak sabar dan tidak mau tahu terkait dengan tata kelola penggunaan dana desa. "Tahunya desa mendapatkan banyak dana sehingga apapun bisa didanai. Padahal aturannya sudah sangat jelas dan mengikat. Sehingga kita tidak bisa sembarangan menggunakan dana tersebut," kata dia. Seperti diketahui, anggaran DD tahun 2018 ini diperkirakan mencapai Rp 800 juta per desa. Belum lagi ditambah dana desa padat karya bagi desa yang dinilai layak mendapatkan. Jumlah tersebut tentu bukan jumlah yang sedikit. Sebab desa juga akan mendapatkan alokasi dana desa atau ADD yang diberikan oleh pemerintah kabupaten. Sehingga anggaran desa bisa mencapai lebih dari Rp 2 miliar kalau digabungkan keseluran dengan dana kas desa. Karena itu wajar kalau masyarakat mengharapkan kalau dana desa dapat memakmurkan masyarakat bukan saja perangkat desanya. Sementara itu menurut salah seorang aktivis, Hasan, meski aturannya ketat tetap saja ada celah bagi pemerintah desa untuk mengambil keuntungan dari dana desa. Karena itu pengawasan dana desa harus terus ditingkatkan. "Bukan hanya oleh masyarakat, namun yang paling utama inspektorat yang berwenang harus lebih jeli. Jangan sampai diam saja atau justru memberikan jalan bagi lolosnya sebuah penyimpangan di desa dari jerat hukum," kata Hasan. (yan)

Tags :
Kategori :

Terkait