Jam Kerja ASN Berkurang 5 Jam Sepekan Selama Ramadan

Jumat 18-05-2018,08:17 WIB

PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2018. Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono menjelaskan, pengurangan jam kerja tersebut sesuai Surat Edaran Gubenur Jawa Tengah Nomor 061.2/08147/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penetapan Hari dan Jam Selama Ramadan 1439 H/2018 M dan diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 061/2354 tanggal 15 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadan/Puasa Tahun 1439 H/2018 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. APEL PAGI : Ratusan ASN di lingkungan Pemkab Banyumas saat apel rutin bulanan, beberapa waktu lalu. (AULIA EL HAKIMRADARMAS) Adapun ketentuan pengurangan, yakni dikurangi 5 jam kerja dalam sepekan. Bila pada hari biasa Senin-Kamis ASN mulai masuk kerja pukul 07.15 dan pulang pukul 15.30 maka selama bulan puasa dijadwalkan masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45. Sedangkan di hari Jumat semula masuk pukul 07.15 dan pulang 15.15 menjadi masuk pukul 07.30 dan pulang 11.00. "Untuk pengurangan jam kerja selama sepekan sebanyak 5 Jam semula sepekan ASN bekerja 37,5 jam menjadi 32,5 jam," jelas dia. Dia mengatakan, pengurangan jam kerja ini agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa. Dia menambahkan, untuk presensi tidak menjadi masalah karena mesin sidik jari disetting ulang sesuai dengan jam kerja. "Kalau soal mesin presensi tak menjadi masalah karena tinggal diubah dari pukul 07.15 WIB menjadi pukul 07.30 WIB, begitu juga jam pulang," kata dia. Dia berharap kepada seluruh ASN agar selama bulan puasa tetap masuk kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. "Karena seharusnya puasa tidak mengurangi kinerja ASN," kata dia. Selain itu, bila selama bulan puasa ada ASN yang tidak masuk kerja sesuai dengan jam kerja, maka akan tetap diberikan sanksi berupa pengurangan insentif. (hkm)

Tags :
Kategori :

Terkait