PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – MA (29) alias Jovian ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Senin (10/3/25) pukul 23.15 WIB, di rumah kontrakan, Desa Panembangan Kecamatan Cilongok.
MA yang diduga pengedar, merupakan warga asal Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen, Aceh. Ia kedapatan memiliki ribuan butir obat terlarang dan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menyampaikan, kronologi bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian membuntuti mobil Toyota Avanza warna putih milik pelaku yang dicurigai.
"Kemudian petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap MA terduga kurir atau pengedar obat obatan tergolong daftar G. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil dan juga di sebuah rumah kontrakan," tutur Kompol Willy.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan 684 Gram Sabu
BACA JUGA:Tiga Tersangka Pengguana Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 35.720 butir obat obatan golongan daftar G jenis Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl, Narkotika jenis sabu sebanyak 0,27 gram. Selain itu satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dan satu unit handphone juga disita.
MA dan barang bukti diamankan di Mapolresta guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (alw)