Divonis Delapan Tahun, Pelaku Pencabulan ABG asal Kebasen Ajukan Banding

Kamis 11-08-2016,19:05 WIB

BANYUMAS - Setelah terbukti menodai Bunga (bukan nama sebenarnya), terdakwa Agus Safrudin (19) dovonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas Rabu (10/8) kemarin. Tak hanya itu, warga Kebasen tersebut juga harus membayar denda Rp 1 juta subsidair dua bulan kurungan. Korban merupakan Anak Baru Gede (ABG) yang masih berusia 14 tahun, dan bahkan masih berstatus pelajar. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, kata hakim ketua Sunarti SH didampingi hakim anggota Tri Wahyudi SH dan Hernawan SH. Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2016 lalu. korban yang merupakan teman dekat terdakwa diajak untuk datang ke rumah terdakwa di Kecamatan Kebasen. Awalnya mereka berdua asyik mengobrol di ruang tamu. Korban Dirayu Sepatu Baru Tiba-tiba terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Mulanya korban menolak, namun terdakwa meyakinkan akan bertanggungjawab jika kekasihnya itu hamil. Terdakwa juga mengiming-imingi akan membelikan sepatu baru pada korban. Setelah termakan bujuk rayu, korban dibawa masuk kamar dan terdakwa melangsungkan aksi bejatnya. Satu minggu kemudian, terdakwa mengatakan perbuatan yang dilakukan olehnya pada ayah korban dan berjanji akan bertanggungjawab jika korban hamil. Namun orang tua korban tidak setuju dan melaporkan kejadian tersebut pada polisi. "Korban yang masih berusia 14 tahun dan masih pelajar masih jauh untuk membangun mahligai pernikahan," kata hakim. Hakim memaparkan, hal-hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa merupakan aib bagi korban, dan bisa merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah ditahan. Pada sidang terdahulu, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Agus Darmawijaya SH. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Setianto SH menyatakan keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. "Saya mengajukan banding," jelas terdakwa. (wah)

Tags :
Kategori :

Terkait