Tiga Proyektil Dibawa ke Belanda dan Australia

Selasa 08-10-2019,16:16 WIB

JAKARTA – Tiga proyektil peluru yang ditemukan di lokasi berbeda saat olah TKP penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi (21) di Jalan Abdullah Silondae, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dikirim ke Belanda dan Australia guna diuji balistik secara laboratoris. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan proses uji balistik di Belanda dan Australia dalam rangka pemeriksaan secara profesional. Nanti akan diketahui bagaimana terjadinya dan apa jenis senjatanya. “Jadi, intinya kami ingin menjamin profesionalisme dan kenetralan, serta kepastian pemeriksaan ini dilakukan dengan teknologi secara laboratoris, konkret dan nyata. Dan satu hal lagi, sebagai sebuah jaminan juga apa ada kaitannya dengan enam anggota Polri yang berstatus terperiksa saat ini,” ujar Asep di Mabes Polri, Senin (7/10). Asep menegaskan, sampai saat ini enam anggota Polri yang sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polri itu tidak ada kaitannya dengan kasus kematian dari mahasiswa di Kendari. Namun, mereka hanya dipersangkakan terkait SOP pengamanan unjuk rasa, dimana sudah diimbau Kapolri untuk tidak boleh membawa senjata api saat tugas pengamanan. “Jadi, perlu kami sampaikan enam anggota kami yang kini berstatus terperiksa itu, diperiksa bukan terkait kematian korban Randi. Mereka diperiksa dalam kaitan yang dipersangkakan mengenai SOP pengamanan unjuk rasa, tidak pernah terkait kasus itu,” tegas Asep. Saat ditanya apakah ada peluru yang dimuntahkan dari senjata api milik keenam anggota pembangkang arahan Kapolri tersebut? Asep enggan memaparkannya. “Soal teknis dan hasil pemeriksaan terhadap enam anggota itu kami tidak bisa menjelaskannya, biar nanti tim yang akan sampaikan langsung, karena sampai kini masih proses penyelidikan dan tim pun masih di lapangan,” tuturnya. Terpisah, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart mengatakan enam anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Tenggara yang berstatus terperiksa telah dibebaskan tugaskan. “Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebaskan tugaskan,” katanya. Keenam personel yang berstatus terperiksa tersebut adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa. Sebagai informasi, demo mahasiswa di Kendari, mengakibatkan dua mahasiswa tewas, yakni Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) akibat tertembak, lalu M Yusup akibat luka serius di kepalanya. Sementara korban luka tembak lainnya dialami seorang wanita hamil. Sementara terkait kasus ini, Tim Investigasi Polri pun telah melakukan proses olah TKP di lokasi penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra, termasuk memeriksa senjata para petugas yang nekat dibawa saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa di wilayah tersebut. Hasil olah TKP petugas di Jalan Abdullah Silondae, Kendari berhasil menemukan tiga buah selongsong peluru di saluran drainase di depan kantor Disnakertrans Sultra, Sabtu (28/9). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo yang turut ikut pada tim Investigasi gabungan bentukan Polri tersebut. Dia mengungkap, selain itu ada tiga proyektil juga yang dapat ditemukan saat olah TKP. “Satu proyektil ada ditemukan di sebuah gerobak pedagang di kawasan Jalan Abdullah Silondae, kemudian ada ditemukan di paha seorang wanita hamil bernama Putri yang jadi korban peluru nyasar, sedangkan satu lagi belum kita ketahui, tapi yang jelas selama tiga hari olah TKP sudah ada tiga proyektil yang didapatkan, dan tiga selongsong,” ujar Mastri kepada wartawan.(Mhf/gw/fin/ACD)

Tags :
Kategori :

Terkait