- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ adalah sumbangan yang wajib dibayar setiap tahun saat Anda memperpanjang STNK. Saat balik nama, SWDKLLJ juga perlu dibayar ulang. Besarnya untuk mobil biasanya sekitar Rp143.000.
- Biaya Cetak BPKB dan STNK Baru
Proses balik nama juga memerlukan pencetakan ulang dokumen BPKB dan STNK atas nama Anda. Biayanya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp375.000 untuk BPKB, dan sekitar Rp100.000 untuk STNK.
- Biaya Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik kendaraan melibatkan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas Samsat. Biaya cek fisik biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000.
BACA JUGA:Beberapa Mobil Murah dengan Performa yang Gahar di Tahun 2025
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Honda WR-V di Tahun 2025: Cari Tahu Cicilanmu Sekarang!
2. Estimasi Total Biaya Balik Nama Mobil
Sebagai gambaran, berikut adalah estimasi total biaya balik nama untuk mobil dengan nilai jual Rp150 juta:
- BBN-KB: Rp1.500.000 (1% dari Rp150 juta)
- Biaya Administrasi: Rp200.000
- PKB: Rp3.000.000 (contoh nilai, tergantung jenis mobil)
BACA JUGA:Segini Harga Mobil Honda CR-V di Awal Tahun 2025: Update Terbaru
BACA JUGA:Harga Mobil Suzuki Ertiga Naik Gara-Gara PPN 12%! Segini Harganya Sekarang
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya Cetak BPKB dan STNK: Rp475.000