PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kambing Kejobong kini sudah mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kambing asli Kecamatan Kejobong, sudah mengantongi SNI, sejak 31 Desember 2024 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Petugas Pengawas Bibit Ternak (Wasbitnak) Dinas Pertanian (Dinpertan) Kabupaten Purbalingga Heru Sugiantoro, Selasa, 21 Januari 2025.
"Dengan adanya SNI Kambing Kejobong ini, menjelaskan bahwa kambing kejobong memiliki jaminan mutu," ungkapnya.
Dia menambahkan, setelah mendapatkan SNI, maka harus dilakukan peningkatan produktivitas bibit kambing kejobong.
BACA JUGA:Kasus PMK Belum Ditemukan pada Kambing dan Babi
"Kami berharap, Kambing Kejobong nantinya akan lebih dikenal masyarakat dan mampu menaikan harga kambing kejobong secara bertahap," tambahnya.
Diketahui, Kambing Kejobong merupakan sumber daya genetik ternak yang sebaran asli geografisnya di Kabupaten Purbalingga.
Diungkapkan, kambing kejobong telah ditetapkan sebagai kambing unggul melalui Keputusan Menteri Pertanian tahun 2017.
"Dengan diakuinya kambing kejobong di tingkat nasional maka perlu dilakukan pemanfaatan yang berkelanjutan," ungkapnya.
BACA JUGA:Belum Ber-SNI, Knalpot Purbalingga Belum Bisa Masuk Kejurnas Balap Motor
BACA JUGA:Masih Uji Publik, Sertifikasi SNI Knalpot Purbalingga Belum Jelas
Hal itu didasari SK Menteri Pertanian No. 301/Kpts/SR.120/5/2017 tertanggal 4 Mei 2017. Dengan keluarnya SK tersebut maka kambing Kejobong lebih dikenal baik oleh peneliti maupun masyarakat peternak
Dia menjelaskan, Kambing Kejobong memiliki keunggulan produktivitas dan daya adaptasi yang baik terhadap keragaman lingkungan.