PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua tersangka yang diamankan berinisial AC (22) warga Kedungbanteng, Banyumas dan DR (18) warga Kaligondang, PurbaIingga, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.
Keduanya ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika. Tersangka merupakan penjual dan pembeli itu, ditangkap di wilayah Kelurahan Purbalingga Wetan.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan, tersangka AC merupakan penjual obat terlarang jenis psikotropika.
"Sedangkan DR merupakan pembeli obat-obatan terlarang tersebut," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis, 16 Januari 2025.
BACA JUGA:6.059 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Purbalingga
BACA JUGA:Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satresnatkoba Ringkus Penjual Obat Terlarang
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berasal dari informasi masyarakat. Masyarakat menginformasikan adanya lokasi yang sering dijadikan transaksi Narkoba di wilayah Kelurahan PurbaIingga Wetan.
Saat dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa, 7 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapati gerak gerik dua orang yang mencurigakan. Keduanya mengendarai sepeda motor.
Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan obat terlarang jenis psikotropika di dompet tersangka DR.
Informasi yang diberikan tersangka DR, dia mendapatkan obat terlarang tersebut dari tersangka AC. Lalu tersangka AC ditangkap berikut barang bukti obat terlarang yang dijualnya.
BACA JUGA:Berkedok Warung Kelontong, Polisi Ungkap Kasus Obat Terlarang dengan Barang Bukti 3.280 Butir
BACA JUGA:Beli Obat Terlarang via Media Sosial, Warga Banjarkerta Ditangkap Satresnatkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam alumunium foil warna silver, 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam terbungkus alumunium foil warna biru, 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam terbungkus alumunium foil warna silver.
Tersangka AC mengaku membeli obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.
Tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Yainiz dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.