Ditambahkan, program ini sudah dikembangakan menjadi Layanan Anak Ceria Jipat. Yakni, inovasi layanan ibu yang baru melahirkan mendapatkan pembaruan KK, Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran, serta Karu BPJS Kesehatan.
"Waktu pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan melalui Layanan Anak Ceria Jipat adalah satu hari, setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap," imbuhnya. (tya)