RADARBANYUMAS.CO.ID - Kredit motor syariah, atau yang juga dikenal sebagai pembiayaan motor syariah, adalah salah satu produk finansial yang dapat mendukung masyarakat Muslim untuk memiliki sepeda motor tanpa riba.
Apabila Anda berminat untuk mengajukan pembiayaan atau kredit motor syariah, penting untuk mengetahui berbagai keuntungan serta syarat yang diperlukan untuk mengajukan kredit motor syariah.
Pengertian Kredit Motor Syariah
Pembiayaan atau kredit motor syariah adalah tipe pembiayaan yang diusulkan oleh bank syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya.
BACA JUGA:Butuh Kredit Motor Bebek dengan Cicilan Rp400 Ribuan? Honda Revo Fit Bisa Jadi Pilihan yang Pas
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Kymco Racing King 150i Lengkap, DP Mulai Rp3 Jutaan
Pembiayaan ini diberikan kepada nasabah yang hendak membeli sepeda motor tetapi tidak memiliki cukup dana tunai.
Asas fundamental dalam pembiayaan atau kredit motor syariah adalah pelarangan riba atau bunga. Dalam sistem pinjaman konvensional, bunga sering kali menjadi beban berat bagi orang yang melakukan pinjaman.
Namun, pembiayaan atau kredit motor syariah menggunakan asas bagi hasil yang adil. Prosedur untuk mengajukan kredit motor berbasis syariah cukup sederhana.
Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan fotokopi rekening bank.
Jenis Akad dalam Kredit Motor Syariah
Terdapat berbagai jenis akad dalam pembiayaan sepeda motor secara syariah yang ditawarkan kepada nasabah, yaitu:
1. Akad murabahah (jual beli)
Di Indonesia, akad murabahah merupakan tipe akad yang paling banyak diterapkan.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Matic TVS Callisto dengan Budget Rp4 Juta, Cicilan Rp900 Ribu per Bulan
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Matic TVS Ntorq 125 dengan DP Rp2 Jutaan, Gak Perlu Budget Besar