BANYUMAS- Mantan Kabid Pasar Dinperindagkop Kabupaten Banyumas Tony Simamora akhirnya divonis hukuman empat tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus pungutan uang ke pedagang Pasar Larangan, Sumbang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/5) kemarin.
Selain itu, Tony Simamora juga dijatuhi denda Rp 200 juta, subsidair kurngan tiga bulan. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Anastasia dengan hakim anggota Ari dan Wiji, terungkap bahwa Toni terbukti melanggar dakwaan kesatu subsidair penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Dian Fritz Nalle SH melalui Jaksa Penuntut Umum Wahyu Satriyo SH mengatakan, Tony Simamora telah terbuti melakukan korupsi.
Wahyu menjelaskan, saat ini Tony masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. "Sementara ini masih di Kedungpane," ungkapnya. Dalam persidangan sebelumnya, Tony dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa.
Terkait dengan putusan majelis hakim terhadap kliennya, penasihat hukum Toni, Arif Budi Cahyono SH belum bisa dimintai keterangan. (wah)