
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengelolan pajak daerah dan opsen Pemkab Purbalingga, butuh dioptimalkan. Keseriusan itu diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk optimalisasi.
Acara yang berlangsung di Hotel Swiss Belinn Saripetojo, Surakarta, Kamis (12/12/2024) kemarin itu juga diikuti perwakilan Sekda dari 35 kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Purbalingga Sudono ST MT menjelaskan, optimalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, melalui penerapan opsen pajak.
"Opsen yakni pungutan tambahan atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
BACA JUGA:Pendapatan Pajak Purbalingga 2023 Naik Rp 5 Miliar
BACA JUGA:Cek Pajak Kendaraan, Satlantas Polres Purbalingga Hentikan Kendaraan di Alun-alun
Dengan kebijakan ini, setiap kabupaten/kota memiliki peluang untuk lebih optimal dalam mengelola dan memperoleh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang ada di wilayahnya.
Sekda Purbalingga Herni Sulasti, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini dan menyebutkan bahwa langkah ini merupakan kesempatan besar bagi Pemkab Purbalingga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
"Dengan adanya opsen pajak ini, Pemkab Purbalingga akan memiliki lebih banyak kontrol terhadap pengelolaan pajak, yang dapat mempercepat peningkatan pendapatan daerah. Kami berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam mendorong pembangunan di Purbalingga," rinci Sekda Herni.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno menjelaskan, adanya PKS ini, pemerintah daerah memiliki potensi untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar, tergantung dari tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di daerah masing-masing.
BACA JUGA:Hari Kedua Operasi Zebra Candi di Purbalingga, Sasar STNK Mati Pajak
BACA JUGA:Belasan Ribu Kendaraan Bermotor di Purbalingga Menunggak Pajak
"Pendapatan yang diterima oleh kabupaten/kota nantinya sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayahnya," jelasnya.
Sebagai langkah persiapan pemberlakuan opsi pajak pada Januari mendatang, Pemprov Jateng telah menyiapkan sistem teknologi informasi untuk mempermudah pengelolaan penerimaan pajak kendaraan bermotor, yang nantinya akan langsung ditransfer ke kabupaten/kota. "Sistem tersebut sudah kami uji coba. Kami berharap pada saat penerapan pada 5 Januari 2025, semuanya dapat berjalan lancar," harap Sumarno.
Selain itu, Pemprov Jateng juga telah melaksanakan berbagai upaya untuk mendorong optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang membantu mendistribusikan data wajib pajak kepada warga desa untuk mengingatkan mereka membayar pajak.