PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2024. Namun penetapan Paslon Terpilih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstisuti (MK) ke KPU RI.
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, Selasa 3 Desember 2024 menjelaskan, keputusan MK dimaksud yaitu untuk melihat ada sengketa pilkada atau tidak. Daerah mana yang ada sengketa dan tidak.
"Saat MK menyatakan tidak ada sengketa melalui KPU RI, maka KPU RI akan bersurat ke KPU provinsi dan KPU Kabupaten untuk segera disiapkan penetapan Paslon Terpilih dan pelantikan," katanya.
Batas maksimal usai keputusan MK yaitu 3 hari sejak dinyatakan tidak ada sengketa. Sehingga semua tahapan harus siap dan tetap menunggu surat KPU RI.
BACA JUGA:Hasil Desk Pilkada, Tiwi-Hendra 38,60 Persen dan Fahmi-Dimas 61,40 Persen
BACA JUGA:Paska Coblosan Pilkada 2024, Polres Purbalingga Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan
Sementara itu, usai melaksanakan Rapat Pleno di Aula KPU Purbalingga, Senin 2 Desember 2024 kemarin, hasil penghitungan suara di 18 kecamatan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Purbalingga Nomor 2260 Tahun 2024.
"Rekapitulasi penghitungan suara kali ini merupakan tahapan terakhir dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga," tambahnya.
Sebanyak 578.356 masyarakat Kabupaten Purbalingga berpartisipasi dalam Pilkada 2024 ini. Dari 578.356 suara yang masuk terdapat 557.845 surat suara yang sah dan hanya 20.511 surat suara yang dinyatakan tidak sah.
Sesuai hasil perhitungan, Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1 memperoleh total suara sebanyak 214.932, sedangkan Paslon nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 342.913.