PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lima kasus dugaan politik uang dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Purbalingga, selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kelima kasus dugaan politik uang tersebut, tidak diteruskan pembahasannya karena tidak terpenuhi unsur formil maupun materiil.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas Selasa, 3 Desember 2024.
"Kami menerima sejumlah laporan kasus dugaan politik uang, selama Pilkada ini," ungkapnya, ditemui Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Panwascam Bawang Gaungkan Pengawasan Partisipatif untuk Cegah Politik Uang di Pilkada
BACA JUGA:Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu, Laporan Dugaan Politik Uang di Purbalingga Dihentikan
Dia mengungkapkan, empat dari lima kasus dugaan politik uang tersebut, merupakan laporan yang masuk ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).
Sedangkan satu laporan kasus dugaan politik uang, merupakan laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Kasus terakhir yang ditangani oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu adalah laporan dugaan politik uang di Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari.
Kasus tersebut, dinyatakan tidak bisa diteruskan karena tidak terpenuhi unsur formil dan materiil. "Pembahasan selesai tadi malam (Senin malam, red)," ujarnya.
BACA JUGA:Satu Laporan Dugaan Politik Uang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kembali Tangani Dugaan Kasus Politik Uang
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, selain lima laporan kasus dugaan politik yang tersebut, juga ada sejumlah laporan kasus dugaan politik yang masuk ke Panwaslucam.
Namun, sejumlah kasus sudah bisa diselesaikan di tingkat Panwaslucam. Sehingga, tidak ditarik ke pembahasannya ke tingkat Bawaslu Kabupaten Purbalingga atau pun Senhra Gakummdu.