BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ada yang unik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 di Patikraja, Kabupaten Banyumas pada gelaran pemilu Kepala Daerah kali ini.
TPS yang bertempat di gedung Sekolah Dasar ini, memunculkan ide bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Merekapun hadir dengan mengenakan seragam Sekolah Dasar (SD) putih merah, lengkap dengan topi dan dasi.
Pemandangan ini sontak menarik perhatian warga yang datang untuk menggunakan hak pilih mereka pada Rabu (27/11/2024).
Ketua KPPS 004, Siswoyo, menjelaskan bahwa ide mengenakan seragam SD ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat agar lebih antusias mengikuti pemilu.
BACA JUGA:20 Raperda Disepakati Masuk Propemperda Tahun 2025
"Kita buat unik biar semangat juga, dan kebetulan TPS-nya di SD, jadi petugasnya menggunakan seragam SD," ujar Siswoyo.
Keunikan ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan oleh KPPS di TPS 004. Pada Pemilu Presiden dan Legislatif April lalu, TPS yang berlokasi di sebuah SMP juga mengusung konsep seragam sekolah, di mana petugasnya mengenakan seragam SMP.
"Waktu Pilpres kemarin TPS-nya di SMP, maka pakai seragam SMP," tambah Siswoyo.
Menurut Siswoyo, penggunaan seragam ini juga dimaksudkan agar para petugas KPPS tidak merasa jenuh selama menjalankan tugas.
BACA JUGA:Bencana Longsor Kembali Terjadi di Kecamatan Rembang
Dengan suasana yang lebih santai dan unik, diharapkan warga lebih tertarik untuk datang ke TPS dan tingkat partisipasi masyarakat pun meningkat.
Bhagis, salah satu petugas KPPS, mengungkapkan bahwa ini merupakan pengalaman pertamanya selama menjadi angota KPPS. Ia mengaku melakukan persiapan secara mandiri, dengan meminjam ataupun membeli.
"Seragam ada yang pinjam, ada juga beberapa item yang beli. Saya sudah dua kali jadi KPPS, dan baru kali ini unik seperti ini," katanya, sambil menahan tawa.
Di TPS 004 sendiri, tercatat ada 597 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain tujuh anggota KPPS, TPS ini juga dilengkapi dua orang petugas Linmas, satu pengawas TPS, dan empat saksi.
BACA JUGA:Terbukti Langgar Pidana Pemilu, Kades di Bojongsari Divonis Satu Bulan Penjara