PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, berinisial MI dituntut pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.
Diketahui, oknum kades tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, karena menjadi terdakwa kasus pidana Pemilu.
Dia diduga melanggar netralitas kepala desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pada pokoknya.
BACA JUGA:Langgar Netralitas, Oknum Kades Jadi Tersangka dan Sudah Tahap II di Kejari Purbalingga
Yakni, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum
"Yakni, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelasnya.
Atas dasar tersebut, JPU menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan. Serta, membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," lanjutnya.
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Polres Langsung Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Diketahui, atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pledoi yang dibacakan pada Senin, 25 November 2024.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim sidang tersebut Hayadi SH MH, serta anggota Agusta Gunawan SH dan Lucy Ariesty SH.
Sedangkan, Penuntut UmumRaka Buntasing Panjongko, Maula Primanda Sumawibawa, serta Panji Bangun Indroyanto.