Segini Biaya Balik Nama Motor Bekas, Siapkan Budget yang Cukup!

Kamis 14-11-2024,09:33 WIB
Reporter : Feni Amelia
Editor : Puput Nursetyo

RADARBANYUMAS.CO.ID - Biaya balik nama motor bekas wajib diketahui terlebih dahulu sebelum melakukan proses balik nama di kantor Samsat setempat.

Pasalnya, dengan mengetahui rincian biaya balik nama, pemilik motor dapat mempersiapkan budget yang cukup.

Pada dasarnya, proses balik nama membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit. Hal ini mencakup bea balik nama, pajak kendaraan, biaya administrasi, serta biaya penerbitan STNK dan BPKB baru.

Terlebih, jika pemilik lama memiliki tunggakan pajak, maka hal ini akan menjadi tanggungan pemilik motor yang baru, sehingga total biaya menjadi besar.

BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Bekas Vega R, Pilihan Terjangkau dengan Tarikan Enak dan Harga Mulai 2 Jutaan

BACA JUGA:Budget Minim? Cek Harga Motor Bekas Rp 10 Jutaan yang Kece-kece Ini!

Oleh sebab itu, agar pemilik tidak terkejut dengan total biaya yang dibebankan, hendaknya mengetahui rinciannya untuk persiapan.

Total Biaya Balik Nama Motor Bekas

Berikut rincian biaya balik nama motor bekas yang terdiri atas berbagai kebutuhan administrasi, seperti halnya pajak, Jasa Raharja, BPKB baru, STNK baru, dan lain sebagainya.

1. Masih Ada Sisa Masa Pajak

Jika motor bekas tersebut masih memiliki sisa masa berlaku pajak, maka perhitungan biayanya adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:7 Hal yang Harus Dicek Saat Beli Motor Bekas, Teliti Sebelum Membeli

BACA JUGA:Daftar Harga Motor Bekas Honda Vario di 2024 yang Masih Worth It!

a. Bea Balik Nama : 0,667 x pokok pajak setahun (ada di STNK)

b. Pajak Tahunan : Pokok pajak setahun - (sisa bulan/12 x pokok pajak setahun)

c. Sumbangan Wajib Jasa Raharja : Rp35,000 - (sisa bulan/12 x Rp35,000)

2. Saat Jatuh Tempo

Kategori :