RADARBANYUMAS.CO.ID - Bagi pemula, tata cara kredit motor bekas seringkali membingungkan karena minimnya pengalaman.
Baik dalam segi persyaratannya maupun langkah-langkah pengajuan kredit yang belum diketahui kadangkala membuat seseorang menjadi bimbang.
Namun, sejatinya, pengajuan kredit motor bekas sangat mudah selama mampu menjalin komunikasi yang baik dengan pihak leasing.
Artikel ini akan menjabarkan secara lengkap mengenai kredit motor bekas, mulai dari persyaratan umum hingga pengajuannya.
BACA JUGA:Rincian Harga Motor Bekas dari Yamaha jadi Pilihan Andal dan Terjangkau
BACA JUGA:Harga Motor Bekas Supra X 125 Bikin Dompet Tetap Tebal! Cocok Buat yang Suka Irit
Syarat Kredit Motor Bekas
Pada umumnya, persyaratan yang dibutuhkan saat ingin mengajukan kredit motor bekas adalah sama, hampir berlaku di semua perusahaan leasing.
Biasanya, konsumen perlu menyiapkan sejumlah berkas pengajuan, berupa KTP, KK, slip gaji (bagi karyawan), rekening koran (bagi wirausahawan), NPWP, bukti kepemilikan rumah, dan bukti pembayaran listrik/PDAM.
Di samping itu, konsumen juga perlu memiliki seseorang yang menjadi penjamin dan menyerahkan identitas (KTP/KK) milik penjamin ke leasing.
BACA JUGA:5 Keuntungan Beli Motor Bekas, Murah Kondisi Masih Bagus
BACA JUGA:5 Kelebihan Beli Motor Bekas Suzuki GSX-R150, Murah Hanya 17 Jutaan Terkencang di Kelasnya
Sebagian besar leasing memang memerlukan penjamin untuk melindungi perusahaan dari risiko kerugian yang mungkin terjadi.
Penjamin sebagai pihak ketiga memiliki tanggung jawab untuk membayar kredit konsumen jika ia tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam melunasi cicilan motor.
Oleh sebab itulah, kehadiran penjamin sangat diperlukan dalam pengajuan kredit motor bekas.