Sepekan, Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Judi, Narkoba dan Premanisme

Selasa 08-10-2024,13:29 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polres Purbalingga melaksanakan kegiatan Kepolisian yang dioptimalkan, selama sepekan terakhir. Hasilnya, sejumlah tindak kriminal berhasil diungkap oleh Polisi.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka menjaga Kamtibmas di Kabupaten Purbalingga, menjelang hari H Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Diharapkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan suasana Kamtibmas di Kabupaten Purbalingga selama Pilkada Serentak kali ini, bisa terjaga. Kejadian kriminalitas bisa diturunkan.

"Hasil kegiatan Kepolisian yang dioptimalkan periode 30 September - 6 Oktober 2024, kami berhasil mengamankan Miras botol berbagai merk sebanyak 213 botol, tuak sebanyak 67 liter, serta ciu sebanyak 2 liter," katanya, saya konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa, 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:Beli Sabu Secara Online, Warga Banjarnegara Diringkus Satreskoba Polres Purbalingga

BACA JUGA:Kapolres Purbalingga: Sinergitas Ulama dan Umaro Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Polisi Polres Purbalingga juga berhasil mengungkap, satu kasus karkoba di Desa Toyareja Purbalingga.

Dalam kasus tersebut, diamankan pelaku berinisial PRW (39), Karyawan Swasta, warga Klampok Banjarnegara.

Barang bukti yang dalam kasus tersebut berupa satu paket sabu seberat sekira 1,26 gram, satu potongan plastik warna hitam putih, satu potongan plastik warna putih, satu bekas bungkus rokok, satu pipet kaca, serta potongan sedotan yang dimodif.

Polisi juga berhasil mengungkap kasus judi ludo dengan tersangka tiga orang.

BACA JUGA:Cegah Tawuran, Kapolres Purbalingga Minta Anggota Aktif Turun ke Lapangan

BACA JUGA:Kapolres Purbalingga Ajak FKPM dan Ormas Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

Polisi mengamankan, sopir berinisial ASS (61), warga Purbalingga. SO (55), wiraswasta warga Kalimanah. Serta, SWO (60), tukang ojek warga Purbalingga.

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti dadu dan perlengkapan ludo, serta uang tunai Rp 54 ribu. 

Ketiga tersangka diancam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Kategori :