Pimpinan Koperasi di Banjarnegara Diduga Korupsi Dana Bantuan Sebesar Rp 780 Juta

Minggu 06-10-2024,16:40 WIB
Reporter : Pujud Andriastanto
Editor : Susi Dwi Apriani

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rasmidi, pimpinan koperasi simpan pinjam (KSP) di wilayah Sigaluh, Banjarnegara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Rasmidi terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan dari Kementerian Keuangan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 780 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Sutan Takdir menjelaskan, Rasmidi telah melakukan tindak korupsi tersebut selama kurun waktu tujuh tahun, dari 2014 hingga 2021. 

“Tersangka mulai memimpin koperasi sejak 2006, namun korupsi dilakukan saat menerima bantuan dari Kemenkeu antara 2014 hingga 2021,” ujar Sutan, Jumat (4/10/2024).

Modus operandi Rasmidi melibatkan penyalahgunaan dana bergulir untuk koperasi dan UMKM. Dalam proses pencairan dana, ia menggunakan dokumen palsu dan mengajukan nasabah fiktif untuk mengelabui Kementerian Keuangan. 

BACA JUGA:Longsor Terjang Dua Rumah di Pejawaran Banjarnegara, Warga Mengungsi

BACA JUGA:14 Pelajar SMP di Banjarnegara Diamankan Saat Balap Liar, Kedapatan Bawa Senjata Tajam

“Ada pemalsuan dokumen dan nasabah fiktif dalam pengajuan dana tersebut,” lanjut Sutan.

Kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp 780 juta, dihitung dari periode 2014 hingga 2021. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. 

“Setelah diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan,”tambahnya.

Rasmidi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun atau lebih. (jud)

Kategori :