BANYUMAS,RADARBANYUMAS.CO.ID - Kebakaran hebat melanda sebuah rumah milik Safrudin (50), warga RT 04 RW 03 Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja, Rabu pagi (25/09/2024).
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 08.15 WIB ini, Menurut Kapolsek Sokaraja, AKP Soetrisno, diduga berasal dari korsleting listrik di rumah yang kebetulan dalam keadaan kosong, karena ditinggal pemiliknya berjualan sayuran di Pasar Wage, Purwokerto.
"Kami mendapat laporan dari warga sekitar pukul 08.20 WIB, dan langsung bergerak ke lokasi bersama anggota serta tim pemadam kebakaran," ujar AKP Soetrisno.
AKP Soetrisno mengatakan, menurut keterangan saksi mata yang pertama kali menyadari kebakaran, yaitu Mayangsasi Putri Widia Puri dan Danil Samutro Bakara. Awalnya keduanya mendengar suara retakan dari rumah Safrudin dan segera melihat kepulan asap dari atap.
BACA JUGA:UMP dan PDM Cilacap Luncurkan Program I'idad Lughawi Bahasa Arab untuk Mubaligh Muhammadiyah
"Mengetahui hal tersebut, mereka lantas berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga langsung mendobrak pintu utama dan berusaha memadamkan api dengan alat seadanya," tambah Soetrisno.
Kerja sama antara warga, personel Polsek Sokaraja, dengan Tim Damkar Banyumas yang mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran, api berhasil dipadamkan pada pukul 08.50 WIB.
Meskipun kebakaran tersebut tidak memakan korban jiwa, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 40 juta. Rumah yang berukuran 8x10 meter, semi permanen dengan atap seng, serta perabotan rumah tangga, ludes terbakar.
"Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa. Namun kerugian materi cukup besar, karena sebagian besar rumah dan isinya hangus," terang Soetrisno.
BACA JUGA:Cegah Tawuran, Kapolres Purbalingga Minta Anggota Aktif Turun ke Lapangan
Usai api berhasil dipadamkan, pihaknya Polsek Sokaraja bersama Pemdes Klahang segera berkoordinasi untuk membantu korban kebakaran, termasuk mencari solusi tempat tinggal sementara bagi Safrudin yang sementara ini akan tinggal di rumah saudaranya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek instalasi listrik dan tidak meninggalkan rumah dalam keadaan berisiko, seperti menyalakan peralatan elektronik saat rumah kosong," pungkas Kapolsek Sokaraja. (dms)