PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepastian pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan tanding di Pilkada Purbalingga, resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu 22 September 2024.
Keputusan itu usai KPU Kabupaten Purbalingga menggelar rapat pleno penetapan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024.
Saat rapat pleno yang dilaksanakan Minggu (22/9/2024) di Aula KPU Purbalingga, KPU menetapkan Hj Dyah Hayuning Pratiwi SE BECon MM - H Mahendra Farizal dan H Fahmi Muhammad Hanif - Dhimas Prasetyahani SE MM sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari mengatakan, pleno digelar dasarnya berita acara verifikasi persyaratan dan perbaikan persyaratan kedua calon.
BACA JUGA:KPU Purbalingga Tetapkan 775.444 Pemilih dalam DPT Pilkada 2024
BACA JUGA:Parpol di Purbalingga Sepakat Deklarasi Zero Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada
"Sebelumnya pada berita acara pertama ada yang belum memenuhi syarat. Ada perbaikan dan sudah memenuhi syarat,” katanya.
ia juga menjelaskan selama KPU membuka tanggapan masyarakat terhadap kedua calon pada 15-19 September 2024, KPU tidak menerima tanggapan masyarakat terhadap dua paslon tersebut.
Lebih lanjut sesuai persyaratan, juga tidak ada paslon atau calon yang mantan terpidana dan persyaratan administrasi memenuhi syarat.