Remaja Pelaku Curas di Ajibarang Wetan Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa 17-09-2024,14:27 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 

"AAP dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Kompol Andryansyah. (dms)

Kategori :