Remaja Pelaku Curas di Ajibarang Wetan Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa 17-09-2024,14:27 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim
Remaja Pelaku Curas di Ajibarang Wetan Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 

"AAP dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Kompol Andryansyah. (dms)

Kategori :