Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"AAP dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Kompol Andryansyah. (dms)
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"AAP dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Kompol Andryansyah. (dms)