PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sat Resnarkoba Polres Purbalingga membuka peluang menetapkan satu tersangka baru, dalam kasus pengedar obat terlarang di Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Resnarkoba Polres Purbalingga AKP Ichwan Ma'ruf kepada Radarmas, Selasa, 3 September 2024.
"Saat ini statusnya masih saksi. Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Jika memenuhi unsur, maka akan kami tetapkan juga menjadi tersangka," ungkapnya.
Dia menjelaskan, saksi berinisial B tersebut, merupakan pemilik ruko yang digunakan tersangka NZ (30), warga Kota Medan, menjual obat terlarang.
BACA JUGA:Penggerebekan Obat Terlarang di Karangmoncol, Tersangka Terancam Dipenjara 13 Tahun
BACA JUGA:Usai Penggerebekan Pengedar Obat Terlarang, Warga Desa Karangsari Ingin Pelaku Dihukum Berat
Saat ini, saksi B hanya diwajibkan lapor ke Polres Purbalingga. Berdasarkan pantauan Radarmas, penyidik Sat Resnarkoba Polres Purbalingga tengah memeriksa satu saksi lagi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Radarmas di Desa Karangsari, mulai muncul spanduk penolakan terhadap saksi B.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, warga meyakini B terlihat dalam kasus peredaran obat terlarang tersebut.
Warga terlihat membubuhkan ratusan tanda tangan di spanduk yang mereka pasang di salah satu titik desa tersebut.
BACA JUGA:Viral, Penggerebekan Pengedar Obat Terlarang oleh Warga di Karangmoncol
BACA JUGA:151,58 Gram Sabu dan Ratusan Butir Obat Daftar G Dimusnahkan Kejari Purwokerto
"Warga meyakini B terlihat, sebagai penyedia lokasi untuk berjualan obat terlarang tersebut. Sebab, susah beberapa kali kami menggerebek lokasi tersebut," kata tokoh masyarakat Desa Karangsari Karseno.
Sebelumnya, Polres Purbalingga juga mendapatkan penyerahan dua orang yang diduga terkait kasus peredaran obat terlarang di Desa Karangsari.
Keduanya diserahkan oleh warga, setelah sebelumnya dilakukan penggerebekan di lokasi yang digunakan sebagai tempat trasaksi obat terlarang.