Penggerebekan Obat Terlarang di Karangmoncol, Tersangka Terancam Dipenjara 13 Tahun

Senin 02-09-2024,10:41 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

Kemudian warga mengamankan tersabygka NZ Alias R dan menemukan obat-obatan jenis Tramadol, Yorindo dan Hexymer serta uang tunai.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Purbalingga, Temukan Diduga Obat Daftar G Tanpa Merek Dijual Bebas di Warung

BACA JUGA:Jenis-jenis Psikoterapi untuk Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental

Kemudian warga menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Polsek Karangmoncol. Selanjutnya serahkan ke Polres Purbalingga untuk penanganan Lebih lanjut.

Dari tangan tersangka diamankan, obat jenis Tramadol dengan jumlah 36 butir, obat jenis Hexymer dengan jumlah total 642 butir,

Obat jenis Hexymer dengan jumlah total 84 butir, obat jenis Yorindo dengan jumlah 536 butir, obat enis Yorindo dengan jumlah total 112 butir.

Uang tunai sebesar Rp 26 ribu, serta dua toples kaca yang dilakban warna hitam.

BACA JUGA:Jenis Obat untuk Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental

BACA JUGA:Edarkan Obat Keras, Seorang Pemuda di Sokaraja Diringkus Polisi

Tersangka disanka melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Tersangka dapat diancam pidana paling lama 13 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kategori :