JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tidak ambil pusing soal laporan Forum Batak Intelektual (FBI), terkait dugaan konten pornografi di akun @hotmanparisofficial di Instagram.
Pria yang disapa Gus Hotman ini mengatakan pada waktunya akan meladeni laporan dari seterunya itu.
"Tenang saja, saya sibuk sekarang cari duit," kata Hotman Paris dalam sebuah acara di Pacific Place Mall, Jakarta, Sabtu (2/4).
Hotman Paris membantah tudingan soal konten dugaan pornografi yang dilaporkan FBI ke Polda Metro Jaya.
"Jadi, kalau ada yang nyinyir-nyinyir, dibilang itu pornografi enggak usah ditanggapi," ujarnya.
Pria penyuka berlian ini bahkan menyinggung soal Presiden Soekarno yang juga senang berdansa.
Selain itu, kata dia, film barat juga kerap menampilkan adegan dansa.
https://radarbanyumas.co.id/wuihhh-bersanding-wanita-cantik-hotman-paris-ini-calon-aspri-nomor-24/
"Film Barat, ada dansa di sana, apa itu pornografi? Makanya jangan nyinyir, jangan iri," tutur Hotman.
Sebelumnya, Akun @hotmanparisofficial di Instagram yang diduga milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea alias Gus Hotman dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Akun @hotmanparisofficial di Instagram yang diduga milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea alias Gus Hotman dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan konten pornografi. Pelapornya adalah Forum Batak Intelektual
Akun tersebut diduga menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang berbau asusila. Laporan FBI ke Polda Metro Jaya telah teregsiter dengan nomor LP/B/1698/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 2 April 2022.
Bintomawi Sumurung Siregar, perwakilan FBI mengatakan pihaknya ingin membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun @hotmanparisofficial.
"Ke depannya kami berharap kepada Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung, tidak," kata Bintomawi, di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4).
Ketua Umum FBI Leo Situmorang menambahkan bahwa laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 15.40 WIB. Pelapor turut menyertakan sejumlah pasal dalam laporannya itu. Di antaranya, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengacara Razman Arief Nasution yang ikut hadir menilai unggahan di akun kerap membuat resah.
Sebab, akun itu kerap menunjukkan kedekatannya dengan wanita-wanita seksi.
https://radarbanyumas.co.id/bikin-iri-netizen-hotman-paris-pangku-janda-celine-evangelista/
"Orang gerah sekarang, makin gerah dan fotonya makin menjadi-jadi. Selama ini dia (akun, red) masih agak jaga jarak, belakangan sudah enggak benar," kata Razman. (jpnn)