JAKARTA - Doni Salmanan (DS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh fihak kepolisian terkait kasus investasi abal-abal dan penipuan malalui aplikasi Quotex.
Tak hanya itu, istri Doni Salmanan dan beberapa orang lainnya pun ikut terseret dalam kasus ini.
Crazy Rich asal Bandung itu kini telah berstatus tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya memeriksa Doni Salmanan lebih dari 13 jam.
Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, lalu meningkatkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka.
"DS langsung dilakukan penangkapan,” kata Ramadhan.
"Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” jelas Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ramadhan memastikan, penyidik juga akan melakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir.
Selain penelusuran aset dan harta kekayaan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang.
Pemeriksaan itu dilakukan kepada orang-orang yang diduga menerima aliran dana hasil tipu-tipu.
“Semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga, orang lain, akan diusut,” tegas Ramadhan.
Ramadhan juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan Doni Salmanan akan dimiskinkan seperti Indra Kenz dalam kasus penipuan Binomo.
Sebelum Doni Salmanan, Crazy Rich Medan yakni Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz terlibat kasus dugaan tindak pidana judi online, penyebaran hoaks melalui media elektronik, penipuan, dan pencucian uang. (ded/jpnn)