Dilindungi Undang-Undang, Diskriminasi Terhadap Penghayat Kepercayaan Masih Ditemukan

Jumat 16-08-2024,13:50 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

BACA JUGA:Kondisi Jalan Sembawa-Asinan di Kecamatan Kalibening Rusak Parah

Meskipun demikian, upaya untuk memenuhi hak-hak para penghayat terus dilakukan. Staf khusus Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Berto Tukan, menjelaskan bahwa pemerintah sedang berupaya mencetak lebih banyak guru untuk mengajarkan pendidikan kepercayaan melalui program studi yang baru dibuka di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. 

"Semua upaya ini mencerminkan niat baik pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak para penghayat kepercayaan diakui dan dihormati," ujar Berto.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Banyumas, Deskrat Djatmiko, menyampaikan, Penghayat Kepercayaan memiliki peran penting.

BACA JUGA:Gelapkan Sepeda Motor, Beruk Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

"Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan Indonesia, para penghayat kepercayaan memiliki peran penting, dalam menjaga kekuatan budaya yang berdampak positif pada ketahanan ekonomi dan sosial bangsa," kata Djatmiko.

Seorang penyuluh dan penganut penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Feby Lestari, mengungkapkan, bahwa pemerintah sudah memiliki niat baik untuk memenuhi hak para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

"Sudah ada niat baik dari pemerintah melalui konstitusi dan berbagai peraturan, termasuk Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PPU-XIV/2016. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, perlu adanya kajian bersama. Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelayanan," ungkap Feby. (dms)

Kategori :