Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman. Foto : Dokumentasi JPNN.com/Ricardo jpnn.com
JAKARTA - Penceramah Gus Miftah menanggapi wasiat Dorce Gamalama, yang meminta dimakamkan sebagai perempuan, jika meninggal dunia.
"Saya dengar ada beberapa wasiat, yang saya dengar itu nggak usah ada upacara doa tahlil 40 hari. Terus kemudian, yang kedua soal dia minta untuk dimakamkan secara perempuan," ujar Gus Miftah di kanal YouTube Official Nitnot.
Pemilik nama Miftah Maulana Habiburrahman ini mencoba menelaah hukum transgender dalam agama Islam. Dalam Alquran, jelas dibagi hanya dua jenis kelamin.
"Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa," kata Gus Miftah.
Menurut Gus Miftah, khunsa adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok. Hal itu ada penjelasan medisnya, seperti yang baru-baru ini terjadi pada anggota TNI dan pevoli Aprilio Manganang.
"Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis," kata Gus Miftah.
"Tentang anggota TNI yang terbaru itu, Aprilio Mangganang. Itu kan yang tadinya dikira cewek tapi ternyata setelah dianalisa medis melalui Pak Kasat waktu itu Bang Andhika (Perkasa), ternyata ini cowok gitu. Maka ini yang cewek ditutup yang cowok dipertahankan," kata Gus Miftah melanjutkan.
Kemudian, Gus Miftah membandingkan dengan kondisi Dorce Gamalama, yang mengubah kelaminnya dengan keinginan sendiri, bukan karena kondisi medis tertentu.
"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya, beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini?" imbuh sahabat Deddy Corbuzier ini.
Menurutnya, secara fiqh Dorce tetap sebagai seorang laki-laki. Oleh karena itu, pemakamannya harus dengan cara laki-laki.
"Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki," tutur pengasuh Ponpes Ora Aji ini.
https://radarbanyumas.co.id/tegas-wasiat-dorce-kelamin-saya-perempuan-jadi-makamkan-saya-sebagai-perempuan/
Hal ini juga terkait perbedaan yang sangat jelas terkait pengurusan jenazah antara laki-laki dan perempuan. Selain cara memakaikan kain kafan yang berbeda, salat dan doa jenazahnya pun berbeda.
"Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan," katanya melanjutkan. Lalu bagaimana dengan wasiat Dorce?
"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," tegas Gus Miftah.(chi/jpnn/ttg)