PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - DPC PKB Kabupaten Purbalingga melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy ke Polres Purbalingga pada Rabu, 7 Agustus 2024. Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah melalui elektronik.
Ketua DPC PKB Kabupaten Purbalingga, Aman Waliyudin, menyatakan bahwa Muhammad Lukman Edy dilaporkan atas komentarnya yang dianggap sebagai fitnah terhadap nama baik PKB.
"Saudara Muhammad Lukman Edy memberikan keterangan kepada media massa yang menyudutkan PKB mulai dari DPC, DPW hingga DPP," katanya setelah memberikan keterangan di Satreskrim Polres Purbalingga.
Aman Waliyudin menjelaskan bahwa dalam memberikan keterangan kepada media massa, terlapor menyatakan bahwa di internal PKB terdapat tata kelola organisasi keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur, mulai dari DPC, DPW, hingga DPP.
BACA JUGA:PKB Tak Akan Usung Calon Ketiga dalam Pilkada Purbalingga 2024
BACA JUGA:DPC PKB Kabupaten Banyumas Tanggapi Rekom Pasangan Sadewo-Lintarti
Pihak DPC PKB Kabupaten Purbalingga merasa tidak melakukan hal yang diungkapkan kepada media tersebut, sehingga memilih untuk melaporkan Muhammad Lukman Edy.
"Yang bersangkutan juga menyebutkan DPC. Jadi kami ikut melaporkan. Jika hanya menyebut DPP, mungkin kami tak melaporkan. Namun, karena DPC ikut disebut akhirnya kami memilih langkah melaporkan," tambahnya.
Aman Waliyudin berharap Polres Purbalingga dapat menindaklanjuti laporan tersebut sehingga terlapor dapat diproses hukum. "Selanjutnya kami berharap saudara Muhammad Lukman Edy tidak sembarangan dalam memberikan keterangan," lanjutnya.
Dia juga mengakui bahwa pelaporan ini merupakan instruksi dari DPP PKB. Saat melaporkan ke Polres Purbalingga, terlihat sejumlah pengurus DPC PKB Purbalingga, termasuk Sekretaris Puput Adi Purnomo dan pengurus lainnya. Tim dari DPC PKB Kabupaten Purbalingga juga didampingi kuasa hukum yang juga kader PKB, Abdi Warsono. (tya)