Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Foto: Firda Junita/JPNN.com
JAKARTA - Vonis Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/1).
Hakim memvonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Sejumlah pihak lantas menanggapi vonis terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Salah satu komentar datang dari Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir. Dia menilai vonis hakim terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kurang tepat.
"Menurut saya kurang bijaksana apalagi dalam rangka pemberantasan narkoba. Sebab, mereka itu adalah korban dari peredaran narkoba," kata Mudzakir dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Ini Sebabnya Menurut Mudzakir, dalam terminologi hukum pidana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merupakan korban peredaran narkoba. Oleh sebab itu, dia menilai pasangan suami istri tersebut lebih layak menjalani rehabilitasi ketimbang dipenjara.
"Pertanyaannya adalah, ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" jelasnya.
Mudzakir berpendapat bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak sepantasnya dihukum penjara. Menurutnya, yang seharusnya dihukum yakni pengedar, bandar, atau penyuplai narkoba.
https://radarbanyumas.co.id/nia-ramadhani-hadapi-sidang-perdana/
"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," tambah Mudzakir. (ded/jpnn)