JAKARTA - Penyanyi dangdut Velline Chu (44) ditangkap terkait narkoba jenis sabu di kediamannya Bekasi Kota, Jawa Barat. Ia ditangkap bersama suaminya bernama Budi Haryanto (34).
Dari hasil pemeriksaan, motif Velline Chu menggunakan barang haram itu untuk menghilangkan Trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pernah dialaminya dengan suaminya terdahulu.
“(Motifnya) untuk hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suaminya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Kepada polisi, Velline Chu mengaku baru menggunakan barang haram tersebut. Namun penyidik, kata Zulpan, tak serta merta membenarkan pengakuan pelaku, penyidik terus akan mengembangkan kasus tersebut.
“Pengakuannya baru menggunakan. Tapi kita masih terus mengembangkan kasu ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan mencokok penyanyi dangdut bernam Velline Chu alias VU terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto.
“Iya benar, kami mengamankan,” kata dia kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022.
https://radarbanyumas.co.id/aktor-jeff-smith-menangis-saat-ditangkap-polisi/
Atas perbuatannya, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Velline Chu diamankan bersama suaminya Budi Haryanto (34).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti barkoba jenis sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca. (fir/pojoksatu/ttg)