Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Keduanya ditegur oleh hakim di sidang pembacaan dakwaan tersebut.
Dijadwalkan hadir pukul 10.00, Nia dan Ardi datang tidak tepat waktu. Alasannya, mereka harus berobat dulu karena sempat sakit. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mewanti-wanti keduanya agar mengikuti persidangan dengan tertib.
“Ikuti proses dengan baik, tidak perlu mempersulit,” ujar Damis.
Selain meminta terdakwa kooperatif mengikuti setiap proses persidangan, Damis juga meminta Nia Ramadhani-Ardi Bakrie tidak berusaha mengurusi perkara dengan melakukan praktek suap.
Jika ada oknum menyatakan bisa ‘mengurus’ menyambungkan putra dan menantu Aburizal Bakrie dengan majelis hakim, Muhammad Damis memastikan hal itu bohong dan tidak perlu diladeni.
Ia meminta Nia Ramadhani- Ardi Bakrie mengikuti proses hukum sebagaima mestinya saja.
“Karena nanti yang akan rugi terdakwa sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Nia Ramadhani diamankan petugas kepolisian di rumahnya yang terletak di bilangan Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB, Rabu (7/7). Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
https://radarbanyumas.co.id/nia-ramadhani-hadapi-sidang-perdana/
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan sopirnya berinisial ZN di rumah Pondok Indah. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang sopir menyatakan kalau barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.
Pada malam harinya di tanggal yang sama, Ardi Bakrie datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani.
Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan obat-obatan terlarang yaitu narkoba jenis sabu. (jpc)