Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selasa 12-10-2021,10:52 WIB

JAKARTA - Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis 4 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Vonis terhadap Anji dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (11/10). "Menjatuhkan hukuman kepada Anji dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 4 bulan dikurangi masa penahanan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua, Senin (11/10). https://radarbanyumas.co.id/rizieq-tetap-divonis-8-bulan-penjara-usai-kasasi-ditolak-ma/ Terkait vonis tersebut, Anji mengaku siap menerimanya. "Terima, Yang Mulia," ungkap Anji. Vonis untuk mantan vokalis Drive tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Anji ditangkap pihak kepolisian di studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta pada 11 Juni 2021. Saat menangkap Anji, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan total berat kotor 30 gram. (ded/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait