Pelaku mengaku berada dilokasi tersebut tengah mencari alamat paket narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan handphone terdapat percakapan Whatsapp terkait dengan transaksi pembelian sabu.
BACA JUGA:Kurang dari Sebulan, Polresta Banyumas Ringkus 11 Pengedar Narkoba
BACA JUGA:Beli Sabu Patungan, Dua Warga Kecamatan Padamara Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga
Kemudian ditemukan barang bukti satu bungkus rokok merek Simustika yang setelah dibuka didalamnya berisikan buntalan lakban warna merah.
Didalamnya ditemukan satu paket plastik klip yang di berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekira 0,44 gram.
Polisi lalu membawa orang tersebut serta barang buktinya ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (tya)