Cita Citata. Foto Instagram
JAKARTA – Nama Cita Citata masuk dalam daftar penerima aliran dugaan korupsi bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos). Diantara 25 kegiatan dimana dana haram itu dialirkan, pedangdut yang melejit berkat lagu ‘Sakitnya Tuh Disini’ masuk di urutan ke-24.
Cita Citata masuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi bansos Cavid-19 karena menerima job acara Kemesos di Labuan Bajo pada 2020 silam.
https://radarbanyumas.co.id/kpk-panggil-ulang-ihsan-yunus-terkait-saksi-kasus-bansos-surat-tak-sampai/
Dalam daftar tersebut, Cita Citata disebut menerima dana sebesar Rp 150 juta. Dihubungi melalui sambungan telepon Senin (8/3), Cita Citata meluruskan tarif manggungnya.
Cita Citata blak-blakan menyebutkan bahwa tarifnya tidak sampai ratusan juta rupiah.
“Oh enggak nyampe segitu kok (tarifnya),” ujar Cita Citata, seperti dilansir Jawapos.com, Rabu (9/3).
Meski begitu, Cita Citata tak bersedia menyebutkan berapa tarif pastinya.
Ia mengaku tidak tahu apabila angka yang dimasukkan oleh pihak event organizer (EO) ke Kemensos mencapai Rp 150 juta. Namu tarif Cita Citata sendiri tidak sampai di angka ratusan juta.
“Kan kalau misalkan manggil kita harus ada agency juga. Lalu kemudian kepalanya banyak, itu kan biasa lah kayak gitu, ada uang-uang kasih berapa gitu. Cuma kan kayak gitu nggak tertuang di kontrak. Kalau aku sendiri kontraknya enggak sampai segitu,” jelas Cita Citata.
Secara terus terang ia menyatakan keberatan apabila bayaran yang sudah diterimanya di acara Labuan Bajo diminta untuk dikembalikan. Sebab Cita Citata sudah bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kalau disuruh balikin, balikin juga dong uang kecapean kita, tim dan segala macam. Kita kan pergi ke sana, bukan kerja yang di Jakarta. Terus kita juga professional kerja. Jadi bayarannya pun harus profesional,” katanya . (*/jawapos/ttg)