JAKARTA - Aktris Catherine Wilson pasrah dijerat pasal berlapis oleh jaksa dalam kasus narkoba. Bintang Film 'Cinta Silver' itu menerima dakwaan dari jaksa.
Sidang kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (18/2020). Keke, begitu disapa, dituntut dengan pasal pasal 114 subsider dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
https://radarbanyumas.co.id/iyut-bing-slamet-positif-konsumsi-sabu/
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Jaksa Rozi Juliantono dalam ruang sidang.
Pasal yang memberatkan Keket adalah Pasal 114. Pasal ini biasa dilayangkan untuk pengedar atau bandar narkotika.
Mendengar dakwaan jaksa, perempuan 39 tahun itu menerima dakwaan tersebut. "Saya menerima pak hakim," ujar Catherine Wilson.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Keket, Andri Hartoni dan Verna Wahono mengatakan, Pasal 114 tak layak dilayangkan untuk kliennya.
"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," kata Andri Hartoni.
Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa ia ingin jaksa membuktikan bahwa Keket layak dikenakan pasal pengedar alias bandar.
"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus sabu seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Hasil tes tes urine, Keket dinyatakan positif metamfetamin. Kekinian, ia ditahan di Rutan Cilodong, Jawa Barat. (din/fin)