Ustad Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi, Sebelumnya Dilaporkan Atas Cuitan 'Cantik Pakai Jilbab Kaya Kiai

Jumat 04-12-2020,10:23 WIB

Ustad Maaher At-Thuwailibi . Foto istimewa JAKARTA - Ustad Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi. Dia ditangkap di rumahnya terkait kasus ujaran kebencian. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Ustad Maaher At-Thuwailibi. Ustad Maher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB. Bahkan polisi telah menetapkan Ustad Maher sebagai tersangka. "Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," katanya, Kamis (3/12). https://radarbanyumas.co.id/dicap-kyai-pecinta-lnte-gus-miftah-tantang-ustadz-maaher-ceramah-di-lokalisasi/ Dijelaskan Argo, dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Barang yang turut diamankan adalah tiga unit ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata. Usai ditangkap, lanjut Argo, Ustad Maher langsung digelandang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. "Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," terangnya. Ustad Maher ditangkap untuk menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dalam kasus-nya, tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ustad Maaher Djudju Purwantoro membenarkan penangkapan tersebut. Bahkan menurutnya, kliennya ditangkap sekitar jelang subuh disaksikan istrinya. Sejumlah barang bukti juga dibawa aparat kepolisian bersama dengan Ustad Maaher. "Tadi pagi sekitar jam 04.00 WIB, disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri, juga dibawa beberapa barang sebagai bukti, beberapa HP, Tab," katanya. Memanggapi penangkapan tersebut, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) merasa prihatin. Meski pernah berselisih dengannya, Gus Miftah mendoakan agar sehat saat menghadapi kasus hukum. "Karena kasihan kalau menghadapi kasus hukum kok sakit," ujarnya. Diakuinya, dirinya tak punya dendam personal terhadap Ustad Maaher meski sempat berselisih karena membela kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Ustad Maaher sebelum diciduk dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi. "Saya sempat berselisih dengan Maaher hanya karena saya membela kehormatan guru saya Habib Luthfi bin Yahya. Adapun kalau hinaan langsung ke pribadi saya, saya tidak akan respons," jelas dia. Dia pun mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Siapa pun yang bersalah bisa dihukum. "Siapa pun yang bersalah yang dihukum adalah perilakunya, bukan sosoknya, sehingga tidak ada istilah kriminalisasi ulama atau kriminalisasi ustad, tapi semata-mata proses hukum terhadap para kriminil," terangnya.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait