Perseteruan Medina Zein dengan Irwansyah kembali begulir. Faktanya, Irwansyah kembali melaporkan Medina dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut sudah dilayangkan Irwansyah dan kuasa hukumnya Zakir Rasyidin pada Agustus 2020. Laporan ini juga membalas perlakuan Medina yang sempat melaporkan Irwansyah di Polrestabes Bandung pada 2019.
Ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9), Zakir menjelaskan kedatanngannya ini untuk menindaklanjuti laporan Irwansyah yang sudah naik ketahap penyidikkan.
"Hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta Selatan tindak lanjutan dalam rangka terkait dengan perkara yang dilaporkan saudara Irwansyah terhadap Medina Zein dengan Lukman Azhari," ujar Zakir.
https://radarbanyumas.co.id/program-bayi-tabung-zaskia-sungkar-tunggu-hamil/
"Jadi hari ini tindak lanjut pemeriksaannya dalam rangka penyidikan perkara," lanjutnya.
Dijelaskan Zakir, beberapa waktu lalu Irwansyah sudah hadir di Polres untuk pemeriksaan. Lalu hari ini Irwansyah bersama beberapa saksi yang dibawanya pun kembali memenuhi proses penyidikkan. Namun sayangnya awak media tak menemui kehadiran Irwansyah.
Lebih lanjut, laporan Medina atas tuduhan penggelapan uang ke Irwansyah di Polrestabes Bandung disebut tidak cukup bukti. Pihak Polrestabes Bandung pun sudah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut.
Atas perlakuan Medina itu Irwansyah tak merasa ingin damai. Irwansyah pun mengaku akan selalu menjalani panggilan Polres terkait laporannya secara kooperatif.
Dijelaskan Zakir, laporan kliennya ini menggunakan beberapa pasal pidana dan UU ITE tentang penyebaran berita bohong. (*)